Apa itu gadai syariah? - carakreditusaha | Cara Pinjam Kredit Cicil Angsur
Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget Atas Posting

Apa itu gadai syariah?



Mari kita mulai dari pengertian. Pegadaian Syariah adalah lembaga keuangan non-bank yang menyediakan fasilitas dalam bentuk layanan pembiayaan dan hipotek berdasarkan prinsip syariah.

Kontrak utama yang digunakan adalah kontrak rahn.Apa itu pegadaian syariah (Rahn)? Singkatnya pegadaian syariah adalah semacam hutang atau jaminan hipotek. Pegadaian syariah lebih jelas merupakan sistem penjaminan hutang dengan barang-barang yang dimiliki yang memungkinkannya dibayar dengan uang atau hasil dari penjualan. Pegadaian syariah juga dapat diartikan dengan memegang properti penjamin sebagai jaminan untuk sejumlah pinjaman. Tentunya barang penjamin harus memiliki nilai ekonomi dan penjamin dijamin untuk mengambil kembali seluruh atau sebagian dari piutangnya.

Sistem pegadaian syariah (Rahn) hampir sama dengan pegadaian konvensional. Sistem implementasi pegadaian syariah mendistribusikan sejumlah uang pinjaman dengan agunan. Prosedurnya cukup sederhana. Orang-orang yang ingin menggadaikan harta mereka hanya perlu menunjukkan identitas mereka dan barang-barang yang digunakan sebagai jaminan untuk meminjam uang. Selanjutnya, uang pinjaman akan diberikan dalam waktu yang relatif singkat. Sementara itu, untuk melunasi pinjaman, orang hanya diwajibkan menyerahkan uang kembali beserta bukti pegadaian syariah. Prosesnya singkat dan tidak butuh waktu lama.

Akad Rahn


Rahn adalah awal dari proses memegang properti peminjam sebagai jaminan untuk uang yang diterima. Oleh karena itu, dengan kontrak ini pegadaian memiliki hak untuk memiliki jaminan untuk uang pelanggan. Orang yang digadaikan disebut rahin, sedangkan orang yang menerima hipotek disebut murtahin. Barang-barang yang digadaikan disebut marhun dan hutang yang diberikan disebut marhun bih.

Dalam hal ini ada persyaratan atau ketentuan yang harmonis terkait dengan pelaku dan objek gadai yang harus dipenuhi. Pelaku harus memenuhi syarat dan kompeten dalam hukum sedangkan objek yang digadaikan harus memiliki nilai ekonomi, dapat dijual dengan nilai seimbang, dapat digunakan, jelas, dapat ditentukan secara spesifik, dan tidak terkait dengan hak kepemilikan orang lain. Demikian juga, marhun bih yang diberikan harus jelas dengan kedewasaan yang jelas.

Penjelasan tentang akad ini terdapat pada fatwa DEWAN SYARI’AH NASIONAL (DSN)
Nomor 25/DSN-MUI/III/2002 tentang rahn.

Dalam fatwa DSN MUI tersebut dijelaskan bahwa pinjaman dengan menggadaikan barang sebagai jaminan utang dalam bentuk rahn diperbolehkan dengan beberapa ketentuan, diantaranya:

  • Murtahin (penerima barang) mempunyai hak untuk menahan Marhun  (barang) sampai semua utang Rahin (yang menyerahkan barang) dilunasi.
  • Marhun dan manfaatnya tetap menjadi milik Rahin. Pada prinsipnya, Marhun tidak boleh dimanfaatkan oleh Murtahin kecuali seizin Rahin, dengan tidak mengurangi nilai Marhun dan pemanfaatannya itu sekedar pengganti biaya pemeliharaan dan perawatannya.
  • Pemeliharaan dan penyimpanan Marhun pada dasarnya menjadi kewajiban Rahin, namun dapat dilakukan juga oleh Murtahin, sedangkan biaya dan pemeliharaan penyimpanan tetap menjadi kewajiban Rahin.
  • Besar biaya pemeliharaan dan penyimpanan Marhun tidak boleh ditentukan berdasarkan jumlah pinjaman.
  • Penjualan Marhun Apabila jatuh tempo, Murtahin harus memperingatkan Rahin untuk segera melunasi utangnya.

Apabila Rahin tetap tidak dapat melunasi utangnya, maka Marhun dijual paksa/dieksekusi melalui lelang sesuai syariah.

Hasil penjualan Marhun digunakan untuk melunasi utang, biaya pemeliharaan dan penyimpanan yang belum dibayar serta biaya penjualan.

Kelebihan hasil penjualan menjadi milik Rahin dan kekurangannya menjadi kewajiban Rahin.

Akad Ijarah


Ini adalah kontrak untuk mentransfer hak pakai untuk barang dan jasa melalui pembayaran upah sewa. Hanya saja tidak disertai dengan pengalihan kepemilikan atas barang yang dimaksud. Untuk perjanjian ijarah ini, ada beberapa pilar seperti yang punya komitmen seperti rahin dan murtahin, ada qabul, marhun, dan persetujuan marhun bih.

Mekanisme pegadaian syariah (Rahn) cukup mudah dipahami. Sedangkan untuk kontrak, pelanggan memberikan jaminan dan pegadaian kemudian akan menyetor jaminan di tempat yang disediakan. Dalam hal ini, pegadaian dibenarkan dalam membebani klien dengan jumlah sesuai dengan kesepakatan bersama sehingga pegadaian mendapat manfaat dari biaya sewa tempat dan bukan bunga dari jumlah uang yang dipinjam.

Dalam pegadaian Islam ini, semakin besar nilai estimasi barang, semakin besar pinjaman yang bisa diperoleh. Jenis barang berharga yang diterima sebagai jaminan untuk pegadaian syariah termasuk perhiasan, kendaraan bermotor, barang elektronik, mesin, dan barang rumah tangga seperti tekstil atau barang pecah belah. Jika pelanggan tidak dapat mengembalikan pinjaman, maka jaminan akan dilelang sebagai pengganti.

Mekanisme pegadaian syariah ini dirasa memberikan banyak manfaat dan kelebihan. Salah satunya, bagi orang-orang yang membutuhkan dana, bisa mendapatkan kemudahan dengan mekanisme pegadaian syariah (Rahn).

Jenis produk

Untuk jenis produk yang ada di pegadaian Islam dalam perkembangannya setidaknya memiliki beberapa produk. Dan kita akan membahas 3 di antaranya.

1. Pembiayaan Rahn

Ini adalah produk utama di pegadaian Islam. Sebagai sistem gadai di mana Anda akan mendapatkan dana yang Anda butuhkan dengan menggadaikan barang yang Anda miliki.

Jaminan atau barang yang dapat Anda hipotek untuk layanan ini termasuk perhiasan, elektronik, atau kendaraan bermotor.

Tenang saja, semua agunan Anda akan disimpan dengan aman di pegadaian.

Sistem pegadaian Islam tidak sama dengan sistem pegadaian konvensional yang berlaku. Dalam sistem ini, pegadaian hanya meminta biaya layanan untuk pemeliharaan agunan, alias ujrah.

Marhun bih atau peminjam melalui produk ini bisa mendapatkan pinjaman antara Rp. 50.000, - hingga Rp. 500.000.000,

2. Arrum Haji

Ini adalah layanan dari pegadaian Islam yang bertujuan untuk memfasilitasi pelanggan dalam konteks melaksanakan ibadah haji.

Jaminan yang dapat diajukan untuk bisa mendapatkan layanan ini adalah dalam bentuk emas setidaknya Rp. 7 juta.

Dengan menggunakan layanan ini, pelanggan bisa mendapatkan tabungan haji yang bisa langsung digunakan untuk mendapatkan nomor haji.

3. Tabungan Emas

Ini adalah salah satu layanan pegadaian syariah yang memiliki fokus pada investasi. Bagi Anda yang tertarik berinvestasi, terutama dalam bentuk emas, Anda bisa mencoba layanan ini.

Modal untuk memiliki tabungan emas relatif sangat terjangkau. Itu dimulai dari anggaran sebesar Rp. 5.000 atau setara dengan 0,01 gram. Murah kan?

Plus, tabungan emas ini dapat dengan mudah dicairkan sehingga jika Anda memiliki kebutuhan mendesak, uang Anda dapat segera dicairkan.

Apakah ini sesuai dengan Syariah?

Sebelum membahas atau menentukan apakah pegadaian syariah Islam cocok atau tidak. Mari kita cari tahu dulu bagaimana model bisnis lembaga keuangan non-bank yang satu ini.

Berikut penjelasan Dr. Adiwarman Karim terkait mekanisme model bisnis pegadaian syariah.

Pada tahap pertama, orang yang membutuhkan uang kemudian mereka datang ke pegadaian Islam. Kemudian, secara teknis akan dilakukan penilaian terhadap barang yang akan digadaikan.

Setelah penilaian barang-barang yang digadaikan, orang tersebut akan menerima sejumlah dana sesuai dengan nilai estimasi.

Tidak seperti pegadaian konvensional yang menerapkan sistem bunga, pegadaian syariah bukan bunga yang diterapkan. Uang yang mereka peroleh dari layanan setoran hipotek.

Layanan deposit ini tidak selalu dikalikan dengan persentase tertentu, tetapi dikaitkan dengan tarif tertentu.

Misalnya, jika itemnya begitu banyak gram hingga begitu banyak gram, maka biaya setoran atau ujrah yang dibebankan adalah sebesar itu.

Sehingga apa yang terjadi di pegadaian Islami ini, pelanggan dikenakan biaya dalam bentuk tempat penyimpanan. Jadi mereka membayar biaya sewa penitipan anak.

Dengan demikian, karena model bisnis yang dibangun sesuai dengan fatwa DSN MUI tentang rahn. Jadi pada akhir artikel ini, insya Allah, pegadaian syariah pada prinsipnya sesuai dengan syariah.

Adapun jika ada perbedaan pendapat maka itu adalah hal yang wajar dan tidak membuat keributan karena perbedaan. Hehe.

Itulah penjelasan pegadaian syariah yang perlu Anda ketahui. Jadi pegadaian syariah pada prinsipnya, insya Allah, sesuai dengan syariah.

Yang jelas jika akhirnya ingin mencoba fasilitas pegadaian karena kebutuhan mendesak maka gunakan pegadaian Islami.

Sumber Tulisan :


Post a Comment for "Apa itu gadai syariah?"