Istilah kredit dalam perbankan konvensional dan syariah - carakreditusaha | Cara Pinjam Kredit Cicil Angsur
Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget Atas Posting

Istilah kredit dalam perbankan konvensional dan syariah

cara kredit | Istilah kredit dalam perbankan konvensional dan syariah - sebelum melakukan transaksi kredit baik dilembaga perbankan ataupun lembaga lainnya ada baiknya anda memahami terlebih dahulu istilah yang bisanya dipakai dalam trnsaksi kredit, agar anda paham dan mengerti. dan tidak bingung dikemudian hari.

Daftar Istilah kredit dalam perbankan


berikut adalah daftar istilah dalam bank konvensional :

Nama Istilah/Singkatan
Artinya
Kredit :
Dalam hal ini dapat diartikan sebagai dana yang didapat/dipinjam dari bank untuk kemudian dikembalikan dalam jangka waktu tertentu dengan cara mengangsur atau sekaligus dengan imbalan berupa bunga.
Kreditur :
Lembaga atau bank yang bisa memberikan dana secara kredit kepada masyarakat.

Surat Roya :
Surat dari Bank atau kreditur kepada Badan Pertanahan Nasional yang berisi informasi bahwa debitur telah melunasi utang lunas dan pengikatan Hak Tanggungan dapat dilepaskan. Surat ini dikeluarkan apabila kredit telah lunas, dan biaya pelepasan hak tanggungan ini belum termasuk biaya bank yang dikeluarkan pada saat pencairan kredit. Pelepasan Hak Tanggungan ini dilakukan sendiri oleh debitur atau dengan bantuan Notaris/PPAT. Selama belum dilakukan pelepasan Hak Tanggungan, maka sertifikat tidak dapat dipindahtangankan, diperjualbelikan, dan dijadikan agunan lagi kepada bank lain.
Pengikatan Hak Tanggungan :
Proses pengikatan terhadap agunan tanah secara administratif. Di mana, bila suatu saat debitur mengalami gagal bayar, bank memiliki hak untuk melelang agunan untuk menutupi kredit yang tidak dapat dilunasi debitur.
Akad Kredit :

Proses penandatanganan perjanjian kredit di hadapan pejabat bank. Bisa beserta notaris bila diperlukan.
Penalti :

Biaya yang harus dibayarkan apabila kredit dilunasi sebelum jatuh tempo sesuai ketentuan.
Jatuh tempo :
Tanggal dimana angsuran kredit harus dibayarkan setiap bulannya. Karena itu, usahakan jangan pernah terlambat atau melebihi tanggal jatuh tempo, agar catatan kredit kita di ID BI tidak jelek.
Debitur :

Orang atau masyarakat yang mendapatkan fasilitas kredit dari bank
SID BI (Sistem Informasi Debitur Bank Indonesia) :
Sering juga disebut sebagai Informasi Debitur BI (ID BI), yaitu data sejarah kredit yang pernah dimiliki calon debitur di seluruh bank atau lembaga keuangan resmi lain. Data ini berisi informasi limit, baki debet, jumlah hari keterlambatan pembayaran, kredit macet, dan lainnya yang akan terekam dalam ID BI sepanjang sejarah
Approval :
Persetujuan kredit oleh pihak yang berwenang di bank.
Bunga Effektif :
 

   


  

Perhitungan bunga dengan memperhitungkan sisa pokok pinjaman sehingga proporsi pembayaran bunga setiap bulannya akan semakin mengecil dibandingkan proporsi pembayaran pokoknya. Misalnya untuk limit kredit Rp 100 juta dengan tenor 10 tahun, bunga 10% efektif/tahun akan setara dengan bunga flat 5.86%/tahun, angka bunganya beda tapi kalau dihitung besar angsuran pokok kredit + bunganya sama yaitu Rp 1.321.507.

    DSR dan DBR (Debt Service Ratio dan Debt Burden Ratio) :

Maksimal kredit yang dapat diberikan bank atas dasar perbandingan besarnya angsuran kredit maksimal terhadap pendapatan calon debitur yang disetujui bank, biasanya sekitar 30%-40%. Contohnya, pendapatan calon debitur yang disetujui bank Rp 10 jt/bulan, dengan DBR 40%, maka angsuran angsuran kredit maksimal untuk calon debitur tersebut adalah Rp 10 juta x 40% = Rp 4 juta/bulan. Apabila angsuran perbulan dari limit kredit yang diajukan maksimal sama dengan Rp 4 juta, maka ada kemungkinman limit kredit tersebut dapat disetujui.
LTV (Loan To Value) :
Maksimal limit kredit yang dapat diberikan bank atas dasar persentase tertentu dari nilai agunan yang diaksep bank, biasanya sekitar 70%-80% dari kebutuhan.
Agunan :
Jaminan yang diberikan kepada pihak bank dari debitur untuk menjamin kelancaran pembayaran angsuran kredit dan bisa menjadi alternatif terakhir sumber pelunasan kredit bagi bank apabila terjadi gagal bayar. Agunan umumnya berupa sertifikat tanah atau BPKB kendaraan.
Appraisal :
Proses penilaian agunan yang biasanya dilakukan oleh pihak Bank. Nilai inilah yang akan digunakan sebagai nilai agunan, bukan dari harga jual atau price list dalam pengajuan KPR.
Baki debet :
Besar sisa pokok pinjaman pada waktu tertentu diluar bunga dan denda atau penalti.
Floating :
   
Besarnya bunga yang diberikan bisa berubah sewaktu-waktu tergantung suku bunga pasar atau kebijakan bank.
Fixed :
Besarnya bunga yang diberikan tetap sama sampai dengan jangka waktu tertentu, setelah masa fixed berakhir maka akan bunga akan floating mengikuti suku bunga pasar sesuai kebijakan bank. Pada saat masa fixed berakhir hampir bisa dipastikan bunga akan lebih besar karena bunga awal pada dasarnya dapat dianggap sebagai bunga promo dengan jangka waktu tertentu. Dengan bunga yang membesar maka angsuran juga pasti membesar.
Limit kredit :
Besarnya kebutuhan dana yang kita ajukan melalui kredit bank, bisa disetujui sesuai limit yang diajukan, bisa kurang, bahkan ditolak bank.

Tenor :

Jangka waktu kredit yang diajukan atau lamanya kredit diangsur, akan disesuaikan dengan masa pensiun atau sesuai ketentuan bank.
Angsuran :
Besarnya pembayaran kredit yang dilakukan dengan cara dicicil dalam jangka waktu tertentu dan sudah termasuk angsuran pokok kredit dan bunga.

Bunga :

Besarnya imbalan atas jasa bank yang telah meminjamkan uang/memberikan kredit.
Bunga Flat :
Perhitungan bunga dengan menghitung secara rata dari total hutang sehingga proporsi pembayaran bunga dan pokok setiap bulannya selalu tetap. Sebagai contoh, bunga flat dari pinjaman Anda perbulan 0.5%, limit kredit Rp 100 jt, maka bunga perbulan adalah Rp 100 juta x 0.5% = Rp 500 ribu. Lalu, tenor selama 120 bulan, maka besar angsuran pokok perbulan adalah Rp 100 juta/120 bulan = Rp 833.333 atau total angsuran Rp 500 ribu + Rp 833.333 = Rp 1.333.333. Proporsi pembayaran bunga dan angsuran pokok tersebut akan selalu sama sampai kredit lunas.
Akad Kredit :
Proses penandatanganan perjanjian kredit di hadapan pejabat bank atau bisa ditambah lagi dengan notaris bila diperlukan.

Berikut ini istilah untuk Bank Syariah

Istilah
Arti / Keterangan
Ar-Rahnu
           
Adalah menjadikan barang yang mempunyai nilai harta (nilai ekonomis) sebagai jaminanhutang, hingga pemilik barang yang bersangkutan boleh mengambil hutang.
Ar-Rahn berarti juga pledge atau pawn (gadai), yaitu kontrak atau akad penjaminan dan mengikatsaat hak penguasaan atas barang jaminan berpindah tangan. Dalam kontrak tersebut, tidak terjadi pemindahan kepemilikan atas barang jaminan. Atau dengan kata lain, merupakanakad penyerahan barang dari nasabah kepada bank sebagai jaminan sebagian atauseluruhnya atas hutang yang dimiliki nasabah
Hawalah
           

Adalah akad pemindahan nasabah kepada bank untuk membantu nasabah mendapatkan modal tunai agar dapat melanjutkan produksinya dan bank mendapat imbalan atas jasa pemindahan piutang tersebut.
Akad
           
Adalah pertalian ijab dengan qabul menurut cara-cara yang disyariatkan yang berpengaruh terhadap objek
Wakalah
           

Adalah akad perwakilan antara kedua belah pihak (bank dan nasabah) dimana nasabah memberikan kuasa kepada bank untuk mewakili dirinya melakukan pekerjaan atau jasa tertentu
Wadiah
           

Adalah titipan dari suatu pihak ke pihak lain baik individu maupun golongan yang harus dijaga dan dikembalikan setiap saat bila pemilik menghendakinya.
Wadiah Yad al-Amanah
           

Adalah wadiah dimana si penerima titipan tidak bertanggung jawab atas kehilangan dan kerusakan yang terjadi pada barang titipan selama hal ini bukan akibat dari kelalaian atau kecerobohan penerima titipan dalam memelihara titipan tersebut.
Wadiah Yad adh-Dhamanah
           

Adalah wadiah dimana si penerima titipan dapat memanfaatkan barang titipan tersebutdengan seizin pemiliknya dan menjamin untuk mengembalikan titipan tersebut secarautuh setiap saat, saat si pemilik menghendakinya.
Ijarah
           
Perjanjian sewa yang memberikan kepada penyewa untuk memanfaatkan barang yang akan disewa dengan imbalan uang sewa sesuai dengan persetujuan dan setelah masa sewa berakhir maka barang dikembalikan kepada pemilik, namun penyewa dapat jugamemiliki barang yang disewa dengan pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yangdisewa dari pihak bank oleh pihak lain (ijarah wa iqtina).
Kafalah
           
Adalah akad pemberian garansi/jaminan oleh pihak bank kepada nasabah untuk menjamin pelaksanaan proyek dan pemenuhan kewajiban tertentu oleh pihak yangdijamin.
Mudharabah
           

Adalah kerjasama antara dua pihak dimana shahibul maal menyediakan modal sedangkanmudharib menjadi pengelola dana dimana keuntungan dan kerugian dibagi menurut kesepakatan di muka.
Mudharabah al- Mutlaqah
           
Adalah kerjasama antara dua pihak dimana shahibul maal menyediakan modal dan memberikan kewenangan penuh kepada mudharib dalam menentukan jenis dan tempatinvestasi, sedangkan keuntungan dan kerugian dibagi menurut kesepakatan dimuka.
Mudharabah Muqqayadah
           
Adalah kerjasama antara dua pihak dimana shahibul maal menyediakan modal dan memberikan kewenangan terbatas kepada mudharib dalam menentukan jenis dan tempat investasi, dimana keuntungan dan kerugian dibagi menurut kesepakatan di muka.

Mudharib
Adalah pihak kedua atau pihak lain selain pihak pertama.
Murabahah
          
Adalah suatu perjanjian yang disepakati antara Bank Syariah dengan nasabah, dimana bank menyediakan pembiayaan untuk pembelian bahan baku atau modal kerja lainnya yang dibutuhkan nasabah, yang akan dibayar kembali oleh nasabah sebesar harga jual bank (harga beli bank + margin keuntungan) pada waktu yang ditetapkan.

Musyarakah
           
Adalah perjanjian pembiayaan antara Bank Syariah dengan nasabah yang membutuhkan pembiayaan, dimana Bank dan nasabah secara bersama membiayai suatu usaha atau proyek yang juga dikelola secara bersama atas prinsip bagi hasil sesuai dengan penyertaan dimana keuntungan dan kerugian dibagi sesuai kesepakatan di muka.
Nisbah
           
Adalah bagian keuntungan usaha bagi masing-masing pihak yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan.
Salam
           
Adalah pembiayaan jual beli dimana pembeli memberikan uang terlebih dahulu terhadap barang yang dibeli yang telah disebutkan spesifikasinya dengan pengantaran kemudian.
Sahibul Maal
Adalah pihak pertama.
Istishna
           
Adalah pembiayaan jual beli yang dilakukan antara bank dan nasabah dimana penjual (pihak bank) membuat barang yang dipesan oleh nasabah. Bank untuk memenuhi pesanan nasabah dapat mensubkan pekerjaannya kepada pihak lain.
ISTILAH LAINNYA
1.Al-mashnu:barang pesanan dalam transaksi istishna
2.Al-muslam fihi : komoditas yang dikirimkan dalam transaksi salam
3.Al-muslam ileihi : penjual dalam transaksi salam
4.Al-muslam : pembeli dalam transaksi salam
5.Al-mushtashni’ : pembeli akhir dalam transaksi ishtisna’
6.Amil : petugas pendistribusi zakat
7.As-shani : produsen/supplier dalam transaksi ishtisna’
8.Gharim : orang yang berutang dan kesulitan untuk melunasinya
9.Halal : sesuatu yang diperbolehkan oleh Islam
10.Haul : cukup waktu satu tahun bagi pemilikan harta kekayaan seperti perniagaan, emas, ternak, sebagai batas kewajiban membayar zakat
11.Hiwalah : pemindahan atau pengalihan hak dan kewajiban, baik dalam pengalihan piutang atau utang, dan jasa pemindahan / pengalihan dana dari satu entitas kepada entitas lain


demikianlah beberapa istilah pengkreditan di bank syariah dan Bank konvensional semoga dapat bermanfaat dan menambah wawasan kita bersama sekian dan salam

2 comments for "Istilah kredit dalam perbankan konvensional dan syariah"

  1. This comment has been removed by the author.

    ReplyDelete
  2. Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.

    Nama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.

    Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.

    Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.

    Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut

    ReplyDelete