Istilah kredit dalam perbankan konvensional dan syariah
cara kredit | Istilah kredit dalam perbankan konvensional dan syariah - sebelum melakukan transaksi kredit baik dilembaga perbankan ataupun lembaga lainnya ada baiknya anda memahami terlebih dahulu istilah yang bisanya dipakai dalam trnsaksi kredit, agar anda paham dan mengerti. dan tidak bingung dikemudian hari.
Daftar Istilah kredit dalam perbankan |
berikut adalah daftar istilah dalam bank konvensional :
Nama
Istilah/Singkatan
|
Artinya
|
Kredit :
|
Dalam
hal ini dapat diartikan sebagai dana yang didapat/dipinjam dari bank untuk
kemudian dikembalikan dalam jangka waktu tertentu dengan cara mengangsur atau
sekaligus dengan imbalan berupa bunga.
|
Kreditur :
|
Lembaga
atau bank yang bisa memberikan dana secara kredit kepada masyarakat.
|
Surat Roya :
|
Surat
dari Bank atau kreditur kepada Badan Pertanahan Nasional yang berisi
informasi bahwa debitur telah melunasi utang lunas dan pengikatan Hak
Tanggungan dapat dilepaskan. Surat ini dikeluarkan apabila kredit telah
lunas, dan biaya pelepasan hak tanggungan ini belum termasuk biaya bank yang
dikeluarkan pada saat pencairan kredit. Pelepasan Hak Tanggungan ini
dilakukan sendiri oleh debitur atau dengan bantuan Notaris/PPAT. Selama belum
dilakukan pelepasan Hak Tanggungan, maka sertifikat tidak dapat
dipindahtangankan, diperjualbelikan, dan dijadikan agunan lagi kepada bank
lain.
|
Pengikatan Hak Tanggungan :
|
Proses
pengikatan terhadap agunan tanah secara administratif. Di mana, bila suatu
saat debitur mengalami gagal bayar, bank memiliki hak untuk melelang agunan
untuk menutupi kredit yang tidak dapat dilunasi debitur.
|
Akad Kredit :
|
Proses
penandatanganan perjanjian kredit di hadapan pejabat bank. Bisa beserta
notaris bila diperlukan.
|
Penalti :
|
Biaya
yang harus dibayarkan apabila kredit dilunasi sebelum jatuh tempo sesuai
ketentuan.
|
Jatuh tempo :
|
Tanggal
dimana angsuran kredit harus dibayarkan setiap bulannya. Karena itu, usahakan
jangan pernah terlambat atau melebihi tanggal jatuh tempo, agar catatan
kredit kita di ID BI tidak jelek.
|
Debitur :
|
Orang
atau masyarakat yang mendapatkan fasilitas kredit dari bank
|
SID BI (Sistem Informasi Debitur Bank
Indonesia) :
|
Sering
juga disebut sebagai Informasi Debitur BI (ID BI), yaitu data sejarah kredit
yang pernah dimiliki calon debitur di seluruh bank atau lembaga keuangan
resmi lain. Data ini berisi informasi limit, baki debet, jumlah hari
keterlambatan pembayaran, kredit macet, dan lainnya yang akan terekam dalam
ID BI sepanjang sejarah
|
Approval :
|
Persetujuan
kredit oleh pihak yang berwenang di bank.
|
Bunga Effektif :
|
Perhitungan
bunga dengan memperhitungkan sisa pokok pinjaman sehingga proporsi pembayaran
bunga setiap bulannya akan semakin mengecil dibandingkan proporsi pembayaran
pokoknya. Misalnya untuk limit kredit Rp 100 juta dengan tenor 10 tahun,
bunga 10% efektif/tahun akan setara dengan bunga flat 5.86%/tahun, angka
bunganya beda tapi kalau dihitung besar angsuran pokok kredit + bunganya sama
yaitu Rp 1.321.507.
|
DSR dan DBR (Debt Service Ratio dan Debt Burden Ratio) :
|
Maksimal
kredit yang dapat diberikan bank atas dasar perbandingan besarnya angsuran
kredit maksimal terhadap pendapatan calon debitur yang disetujui bank,
biasanya sekitar 30%-40%. Contohnya, pendapatan calon debitur yang disetujui
bank Rp 10 jt/bulan, dengan DBR 40%, maka angsuran angsuran kredit maksimal
untuk calon debitur tersebut adalah Rp 10 juta x 40% = Rp 4 juta/bulan.
Apabila angsuran perbulan dari limit kredit yang diajukan maksimal sama
dengan Rp 4 juta, maka ada kemungkinman limit kredit tersebut dapat
disetujui.
|
LTV (Loan To Value) :
|
Maksimal
limit kredit yang dapat diberikan bank atas dasar persentase tertentu dari
nilai agunan yang diaksep bank, biasanya sekitar 70%-80% dari kebutuhan.
|
Agunan :
|
Jaminan
yang diberikan kepada pihak bank dari debitur untuk menjamin kelancaran
pembayaran angsuran kredit dan bisa menjadi alternatif terakhir sumber
pelunasan kredit bagi bank apabila terjadi gagal bayar. Agunan umumnya berupa
sertifikat tanah atau BPKB kendaraan.
|
Appraisal :
|
Proses
penilaian agunan yang biasanya dilakukan oleh pihak Bank. Nilai inilah yang
akan digunakan sebagai nilai agunan, bukan dari harga jual atau price list
dalam pengajuan KPR.
|
Baki debet :
|
Besar
sisa pokok pinjaman pada waktu tertentu diluar bunga dan denda atau penalti.
|
Floating :
|
Besarnya
bunga yang diberikan bisa berubah sewaktu-waktu tergantung suku bunga pasar
atau kebijakan bank.
|
Fixed :
|
Besarnya
bunga yang diberikan tetap sama sampai dengan jangka waktu tertentu, setelah
masa fixed berakhir maka akan bunga akan floating mengikuti suku bunga pasar
sesuai kebijakan bank. Pada saat masa fixed berakhir hampir bisa dipastikan
bunga akan lebih besar karena bunga awal pada dasarnya dapat dianggap sebagai
bunga promo dengan jangka waktu tertentu. Dengan bunga yang membesar maka
angsuran juga pasti membesar.
|
Limit kredit :
|
Besarnya
kebutuhan dana yang kita ajukan melalui kredit bank, bisa disetujui sesuai
limit yang diajukan, bisa kurang, bahkan ditolak bank.
|
Tenor :
|
Jangka
waktu kredit yang diajukan atau lamanya kredit diangsur, akan disesuaikan
dengan masa pensiun atau sesuai ketentuan bank.
|
Angsuran :
|
Besarnya
pembayaran kredit yang dilakukan dengan cara dicicil dalam jangka waktu
tertentu dan sudah termasuk angsuran pokok kredit dan bunga.
|
Bunga :
|
Besarnya
imbalan atas jasa bank yang telah meminjamkan uang/memberikan kredit.
|
Bunga Flat :
|
Perhitungan
bunga dengan menghitung secara rata dari total hutang sehingga proporsi
pembayaran bunga dan pokok setiap bulannya selalu tetap. Sebagai contoh,
bunga flat dari pinjaman Anda perbulan 0.5%, limit kredit Rp 100 jt, maka
bunga perbulan adalah Rp 100 juta x 0.5% = Rp 500 ribu. Lalu, tenor selama
120 bulan, maka besar angsuran pokok perbulan adalah Rp 100 juta/120 bulan =
Rp 833.333 atau total angsuran Rp 500 ribu + Rp 833.333 = Rp 1.333.333.
Proporsi pembayaran bunga dan angsuran pokok tersebut akan selalu sama sampai
kredit lunas.
|
Akad Kredit :
|
Proses
penandatanganan perjanjian kredit di hadapan pejabat bank atau bisa ditambah
lagi dengan notaris bila diperlukan.
|
Berikut ini istilah untuk Bank Syariah
Istilah
|
Arti /
Keterangan
|
Ar-Rahnu
|
Adalah
menjadikan barang yang mempunyai nilai harta (nilai ekonomis) sebagai
jaminanhutang, hingga pemilik barang yang bersangkutan boleh mengambil
hutang.
Ar-Rahn
berarti juga pledge atau pawn (gadai), yaitu kontrak atau akad penjaminan dan
mengikatsaat hak penguasaan atas barang jaminan berpindah tangan. Dalam
kontrak tersebut, tidak terjadi pemindahan kepemilikan atas barang jaminan.
Atau dengan kata lain, merupakanakad penyerahan barang dari nasabah kepada
bank sebagai jaminan sebagian atauseluruhnya atas hutang yang dimiliki
nasabah
|
Hawalah
|
Adalah
akad pemindahan nasabah kepada bank untuk membantu nasabah mendapatkan modal
tunai agar dapat melanjutkan produksinya dan bank mendapat imbalan atas jasa
pemindahan piutang tersebut.
|
Akad
|
Adalah
pertalian ijab dengan qabul menurut cara-cara yang disyariatkan yang
berpengaruh terhadap objek
|
Wakalah
|
Adalah
akad perwakilan antara kedua belah pihak (bank dan nasabah) dimana nasabah
memberikan kuasa kepada bank untuk mewakili dirinya melakukan pekerjaan atau
jasa tertentu
|
Wadiah
|
Adalah
titipan dari suatu pihak ke pihak lain baik individu maupun golongan yang
harus dijaga dan dikembalikan setiap saat bila pemilik menghendakinya.
|
Wadiah Yad al-Amanah
|
Adalah
wadiah dimana si penerima titipan tidak bertanggung jawab atas kehilangan dan
kerusakan yang terjadi pada barang titipan selama hal ini bukan akibat dari
kelalaian atau kecerobohan penerima titipan dalam memelihara titipan
tersebut.
|
Wadiah Yad adh-Dhamanah
|
Adalah
wadiah dimana si penerima titipan dapat memanfaatkan barang titipan
tersebutdengan seizin pemiliknya dan menjamin untuk mengembalikan titipan
tersebut secarautuh setiap saat, saat si pemilik menghendakinya.
|
Ijarah
|
Perjanjian
sewa yang memberikan kepada penyewa untuk memanfaatkan barang yang akan
disewa dengan imbalan uang sewa sesuai dengan persetujuan dan setelah masa
sewa berakhir maka barang dikembalikan kepada pemilik, namun penyewa dapat
jugamemiliki barang yang disewa dengan pilihan pemindahan kepemilikan atas
barang yangdisewa dari pihak bank oleh pihak lain (ijarah wa iqtina).
|
Kafalah
|
Adalah
akad pemberian garansi/jaminan oleh pihak bank kepada nasabah untuk menjamin
pelaksanaan proyek dan pemenuhan kewajiban tertentu oleh pihak yangdijamin.
|
Mudharabah
|
Adalah
kerjasama antara dua pihak dimana shahibul maal menyediakan modal
sedangkanmudharib menjadi pengelola dana dimana keuntungan dan kerugian
dibagi menurut kesepakatan di muka.
|
Mudharabah al- Mutlaqah
|
Adalah
kerjasama antara dua pihak dimana shahibul maal menyediakan modal dan
memberikan kewenangan penuh kepada mudharib dalam menentukan jenis dan
tempatinvestasi, sedangkan keuntungan dan kerugian dibagi menurut kesepakatan
dimuka.
|
Mudharabah Muqqayadah
|
Adalah
kerjasama antara dua pihak dimana shahibul maal menyediakan modal dan
memberikan kewenangan terbatas kepada mudharib dalam menentukan jenis dan
tempat investasi, dimana keuntungan dan kerugian dibagi menurut kesepakatan
di muka.
|
Mudharib
|
Adalah
pihak kedua atau pihak lain selain pihak pertama.
|
Murabahah
|
Adalah
suatu perjanjian yang disepakati antara Bank Syariah dengan nasabah, dimana
bank menyediakan pembiayaan untuk pembelian bahan baku atau modal kerja
lainnya yang dibutuhkan nasabah, yang akan dibayar kembali oleh nasabah
sebesar harga jual bank (harga beli bank + margin keuntungan) pada waktu yang
ditetapkan.
|
Musyarakah
|
Adalah
perjanjian pembiayaan antara Bank Syariah dengan nasabah yang membutuhkan
pembiayaan, dimana Bank dan nasabah secara bersama membiayai suatu usaha atau
proyek yang juga dikelola secara bersama atas prinsip bagi hasil sesuai
dengan penyertaan dimana keuntungan dan kerugian dibagi sesuai kesepakatan di
muka.
|
Nisbah
|
Adalah
bagian keuntungan usaha bagi masing-masing pihak yang besarnya ditetapkan
berdasarkan kesepakatan.
|
Salam
|
Adalah
pembiayaan jual beli dimana pembeli memberikan uang terlebih dahulu terhadap
barang yang dibeli yang telah disebutkan spesifikasinya dengan pengantaran
kemudian.
|
Sahibul Maal
|
Adalah
pihak pertama.
|
Istishna
|
Adalah
pembiayaan jual beli yang dilakukan antara bank dan nasabah dimana penjual
(pihak bank) membuat barang yang dipesan oleh nasabah. Bank untuk memenuhi
pesanan nasabah dapat mensubkan pekerjaannya kepada pihak lain.
|
ISTILAH
LAINNYA
1.Al-mashnu:barang
pesanan dalam transaksi istishna
2.Al-muslam fihi : komoditas yang dikirimkan dalam transaksi salam
3.Al-muslam ileihi : penjual dalam transaksi salam
4.Al-muslam : pembeli
dalam transaksi salam
5.Al-mushtashni’ : pembeli akhir dalam transaksi ishtisna’
6.Amil : petugas pendistribusi zakat
7.As-shani : produsen/supplier dalam
transaksi ishtisna’
8.Gharim : orang
yang berutang dan kesulitan untuk melunasinya
9.Halal : sesuatu yang diperbolehkan
oleh Islam
10.Haul : cukup waktu satu tahun bagi
pemilikan harta kekayaan seperti perniagaan, emas, ternak, sebagai batas
kewajiban membayar zakat
11.Hiwalah : pemindahan atau
pengalihan hak dan kewajiban, baik dalam pengalihan piutang atau utang, dan
jasa pemindahan / pengalihan dana dari satu entitas kepada entitas lain
|
demikianlah beberapa istilah pengkreditan di bank syariah dan Bank konvensional semoga dapat bermanfaat dan menambah wawasan kita bersama sekian dan salam
This comment has been removed by the author.
ReplyDeleteSaya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.
ReplyDeleteNama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.
Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.
Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.
Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut