Apa itu pinjaman Syariah pada bank syariah ? - carakreditusaha | Cara Pinjam Kredit Cicil Angsur
Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget Atas Posting

Apa itu pinjaman Syariah pada bank syariah ?



Perbankan syariah melakukan fungsi yang sama dengan perbankan konvensional, yaitu sebagai lembaga perantara (distribusi), dari pelanggan yang memiliki dana (shahibul mall) dengan pelanggan yang membutuhkan dana. Namun, nasabah dana di bank syariah diperlakukan sebagai investor dan / atau penabung dana. Dana tersebut disalurkan oleh perbankan syariah untuk membiayai pelanggan untuk berbagai keperluan, baik yang produktif (investasi dan modal kerja) maupun konsumtif. Dari pembiayaan ini, bank syariah akan memperoleh bagi hasil / margin yang merupakan pendapatan bagi bank syariah. Jadi, pelanggan pembiayaan akan membayar pokok + bagi hasil / margin ke bank syariah. Prinsipal akan dikembalikan sepenuhnya kepada pelanggan dana sementara pembagian keuntungan / margin akan dibagi antara bank syariah dan pelanggan dana, sesuai dengan rasio yang disepakati.

Ini berarti bahwa di bank syariah, dana dari pelanggan pendanaan harus dibuat terlebih dahulu untuk menghasilkan pendapatan. Penghasilan itu akan dibagi untuk kepentingan bank syariah dan nasabah dana.

Mengacu pada hukum ekonomi Islam, hutang harus dikembalikan atau diterima dalam jumlah yang sama dan mungkin tidak lebih besar karena itu mengandung bunga. Karena alasan ini, menurut Konsultan Keuangan Syariah, Mohammad Teguh, layanan kredit untuk pembelian rumah atau kendaraan yang ditawarkan oleh bank syariah tidak didasarkan pada konsep pinjam meminjam, tetapi konsep pembelian dan penjualan atau dikenal sebagai Al-Murabahah . Bank akan membeli barang-barang yang dibutuhkan pelanggan dari pihak ketiga, kemudian menjualnya kembali kepada pelanggan dengan harga yang telah dinaikkan sesuai dengan margin keuntungan yang ditetapkan oleh bank. Atas nama aktivitas perdagangannya, bank tentu saja diperbolehkan mengambil untung.

Ketika seorang pelanggan mengajukan kredit, itu berarti bahwa pembayaran dilakukan dengan mencicil selama periode waktu tertentu. Jumlah angsuran flat (tetap) sesuai dengan perjanjian di awal. Misalnya, harga rumah yang dibeli bank dari pengembang bernilai Rp. 500 juta dan bank mengambil untung Rp. 100 juta. Kemudian pelanggan membayar Rp 600 juta yang dibayarkan secara angsuran selama waktu yang disepakati oleh kedua belah pihak. "Dengan begitu bank tidak mendapat untung dari membebankan bunga dari pinjaman, tetapi selisih dari harga jual dan beli," kata Teguh.

Selain sistem jual beli, sistem kepemilikan bersama juga berlaku, yaitu pelanggan bekerja sama dengan bank untuk membeli barang pada pembagian yang disepakati bersama. Katakanlah, kedua pihak sepakat untuk membeli rumah seharga Rp. 1 miliar dengan penyaluran dana senilai Rp. 800 juta dari bank dan Rp. 200 juta dari pelanggan. Untuk mendapatkan penghasilan, properti bersama disewakan. Karena pelanggan sendiri ingin menempati rumah, pelanggan membayar biaya sewa. Kemudian pendapatan dari sewa dibagi rata antara bank dan pelanggan.

Selain itu, setiap bulan nasabah juga memperoleh atau membeli kepemilikan bank senilai Rp800 juta secara bertahap. Secara bertahap porsi kepemilikan bank rumah menurun, sementara porsi kepemilikan pelanggan tumbuh, sampai akhirnya rumah menjadi sepenuhnya dimiliki oleh pelanggan.

Berdasarkan prinsip syariah, dalam perjanjian awal sistem kredit yang digunakan harus ditentukan, apakah perdagangan atau kepemilikan bersama. Sejauh ini, menurut Teguh, tidak semua bank syariah di Indonesia menyediakan sistem jual beli dan kepemilikan bersama pada saat bersamaan. "Mayoritas bank syariah hanya menyediakan sistem perdagangan. Padahal mereka yang menyediakan sistem bagi hasil masih terbatas karena mereka bisa dikatakan produk baru," jelas Teguh.

Jadi, sistem mana yang lebih menguntungkan bagi pelanggan? Teguh menjelaskan, "Sistem perdagangan lebih menguntungkan karena nilai angsuran tidak akan berubah sampai periode angsuran berakhir. Sementara dengan kepemilikan bersama atau sistem sewa, nilai angsuran dapat berubah tergantung pada harga sewa. Biasanya biaya properti sewa cenderung naik naik, jadi angsuran juga bisa naik. "

Skema-skema produk perbankan syariah
Dalam operasionalnya, bank syariah menggunakan beberapa skema yang bersesuaian dengan syariah sebagaimana dijelaskan sbb:

Pendanaan/Penghimpunan dana: Wadiah dan mudharabah.
  • Wadiah (titipan)
Dengan skema wadiah, nasabah menitipkan dananya kepada bank syariah. Nasabah memperkenankan dananya dimanfaatkan oleh bank syariah untuk beragam keperluan (yang sesuai syariah). Namun bila nasabah hendak menarik dana, bank syariah berkewajiban untuk menyediakan dana tersebut. Umumnya skema wadiah digunakan dalam produk giro dan sebagian jenis tabungan.
  • Mudharabah (investasi)
Dengan skema mudharabah, nasabah menginvestasikan dananya kepada bank syariah untuk dikelola. Dalam skema ini, BSB berfungsi sebagai manajer investasi bagi nasabah dana. Nasabah mempercayakan pengelolaan dana tersebut untuk keperluan bisnis yang menguntungkan (dan sesuai syariah). Hasil keuntungan dari bisnis tersebut akan dibagi hasilkan antara nasabah dana dengan BSB sesuai nisbah yang telah disepakai di muka.
Pembiayaan/Penyaluran dana: Murabahah, ijarah, istishna, mudharabah, musyarakah dsb.
  • Murabahah
Merupakan akad jual beli antara nasabah dengan bank syariah. Bank syariah akan membeli barang kebutuhan nasabah untuk kemudian menjual barang tersebut kepada nasabah dengan marjin yang telah disepakati. Harga jual (pokok pembiayaan + marjin) tersebut akan dicicil setiap bulan selama jangka waktu yang disepakati antara nasabah dengan bank syariah. Karena harga jual sudah disepakati di muka, maka angsuran nasabah bersifat tetap selama jangka waktu pembiayaan. Skema ini juga banyak dipergunakan BSB dalam pembiayaan modal kerja atau investasi yang berbentuk barang. Sekitar 70% pembiayaan bank syariah menggunakan skema murabahah.
  • Ijarah
Merupakan akad sewa antara nasabah dengan bank syariah. Bank syariah membiayai kebutuhan jasa atau manfaat suatu barang untuk kemudian disewakan kepada nasabah. Umumnya, nasabah membayar sewa ke bank syariah setiap bulan dengan besaran yang telah disepakati di muka.
  • Istishna
Merupakan akad jual beli antara nasabah dengan bank syariah, namun barang yang hendak dibeli sedang dalam proses pembuatan. Bank syariah membiayai pembuatan barang tersebut dan mendapatkan pembayaran dari nasabah sebesar pembiayaan barang ditambah dengan marjin keuntungan. Pembayaran angsuran pokok dan marjin kepada bank syariah tidak sekaligus pada akhir periode, melainkan dicicil sesuai dengan kesepakatan. Umumnya bank syariah memanfaatkan skema ini untuk pembiayaan konstruksi.
  • Mudharabah
Merupakan akad berbasis bagi hasil, dimana bank syariah menanggung sepenuhnya kebutuhan modal usaha/investasi.
  • Musyarakah
Merupakan akad berbasis bagi hasil, dimana bank syariah tidak menanggung sepenuhnya kebutuhan modal usaha/investasi (biasanya sekitar 70 s.d. 80%).
Jasa: Wakalah, rahn, kafalah, sharf dsb.
  • Wakalah
Wakalah berarti perwalian/perwakilan. Artinya BSB bekerja untuk mewakili nasabah dalam melakukan suatu hal.
  • Rahn
Rahn bermakna gadai. Artinya bank syariah meminjamkan uang (qardh) kepada nasabah dengan jaminan yang dititipkan nasabah ke bank syariah. Bank syariah memungut biaya penitipan jaminan tersebut untuk menutup biaya dan keuntungan bank syariah.
BSB mengaplikasikan skema ini pada iB SiaGa Emas.

  • Kafalah
Dengan skema kafalah, bank syariah menjamin nasabahnya. Bila terjadi sesuatu dengan nasabah, bank syariah akan bertanggung jawab kepada pihak ke-3 sesuai kesepakatan awal.
  • Sharf
Merupakan jasa penukaran uang. 

Perbedaan antara bank syariah dan bank konvensional


Beberapa orang masih mempertanyakan perbedaan antara bank syariah dan bank konvensional. Bahkan ada beberapa orang yang menganggap bank syariah hanya trik kamuflase untuk mengaitkan bisnis dari segmen emosional muslim. Sebenarnya ada cukup banyak perbedaan antara bank syariah dan bank konvensional, mulai dari level paradigma, operasional, organisasi hingga produk dan skema yang ditawarkan. Paradigma bank syariah sesuai dengan ekonomi syariah seperti dijelaskan di atas.

Jika Anda menggunakan pinjaman bank konvensional, setiap pinjaman apakah menggunakan agunan atau tidak akan dikenakan bunga yang harus dibayar setiap bulan dengan dana pinjaman juga.

Bunga ini sering dijumpai sebagai beban bagi sebagian orang karena peminjam harus membayar lebih dari jumlah uang yang sebenarnya mereka pinjam.

Tetapi Anda tidak akan menemukan sistem bunga jika Anda mengajukan pinjaman dan cicilan ke bank syariah. Sebagai pelanggan dan peminjam, Anda tidak akan dikenakan jumlah bunga yang harus dibayar dengan hutang.

Bunga ini sendiri, dalam sistem perbankan Islam dianggap haram, karena bunga ini termasuk sebagai masalah yang sulit dan membebani peminjam, sehingga dalam hukum Islam, bunga pinjaman ini adalah haram.

Jika demikian, bagaimana bank bisa mendapat untung jika sistem bunganya dihapus? Sebagai gantinya, bank syariah memegang sistem bagi hasil yang diperoleh dari peminjam ke bank.

Bank di sini sebagai penyedia dana dengan perjanjian terlebih dahulu mengenai jumlah dana yang akan dibagikan oleh kedua belah pihak. Semua keputusan yang diambil dibuat murni oleh dua pihak yang terikat tanpa paksaan sedikit pun.

Bank syariah sebenarnya diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah atau Dewan Pengawas di setiap struktur sehingga tidak ada penyalahgunaan dana.

Semua produk yang dirilis termasuk operasi bank sepenuhnya diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah untuk mematuhi prinsip-prinsip syariah.

Sumber Tulisan :
https://www.syariahbukopin.co.id/id/syariah/sistem-syariah

Post a Comment for "Apa itu pinjaman Syariah pada bank syariah ?"