ketentuan hukum pemberian kur bagi para pelaku umkm
Dewasa
ini, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) telah diakui berperan dalam pereokonomian
di Indonesia. Karna tidak hanya usaha kreatif namun UMKM secara tidak langsung menyerap
tenaga kerja serta membuat barang dan jasa yang dibutuhkan masyarakat dengan
harga terjangkau.
Mengenai hal tersebut, Pemerintah turut serta dalam pemberdayaan UMKM. Salah satunya dengan
program pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk UMKM. Dalam pelaksanaannya
perlu ada kebijakan. Kebijakan tersebut pun otomatis akan menimbulkan suatu landasan
hukum yang berlaku agar terciptanya tata tertib dalam pelaksaaan program
tersebut. Maka itu perlu adanya produk hukum untuk pedoman pembiayaan KUR ini.
Oleh karena itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku
Ketua Komite Kebijakan Pembiayaan Bagi UMKM mengeluarkan Permenko Nomor 13 Tahun 2015,
sebagai pedoman pelaksanaan
KUR. Tentu
saja ini menjadi sebuah kabar gembira bagi para pelaku UMKM, karna dalam
kebijakan tersebut sangat memudahkan usaha mereka.
Dalam Permenko
Nomor 13 Tahun 2015, dijelaskan penerima KUR adalah individu/perseorangan
atau badan usaha yang melakukan usaha yang produktif. Yang mana penyalur KUR
adalah bank atau lembaga keuangan bukan bank yang telah memenuhi persyaratan
sebagai penyalur KUR, sesuai dengan pasal 1754 KUH Perdata. Didukung fasilitas penjaminan (berlandaskan pasal 1820 KUH Perdata) . Serta untuk pembiayan KUR bagi
Mikro paling banyak sebesar Rp. 25.000.000,- KUR Ritel paling banya sebesar Rp.
500.000.000,- dan KUR TKI paling banyak sebesar RP. 25.000.000,- . Dan
masing-masing akan dikenakan bunga yang ringan hanya 9% per tahun (berlandaskan
pasal
1765 KUH Perdata). Dalam
rangka efektivitas pengawasan pelaksanaan KUR, dibentuk Forum Koordinasi
Pengawasan KUR.
Dengan demikian bagi para pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, dapat menjamin kelangsungan usahanya dengan mengikuti Kredit Usaha Rakyat sebagai penopang tambahan modal usahanya.
Dengan demikian bagi para pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, dapat menjamin kelangsungan usahanya dengan mengikuti Kredit Usaha Rakyat sebagai penopang tambahan modal usahanya.
Pembahasan
Seorang
ahli ekonomi mengatakan, bahwa kebutuhan-kebutuhan ekonomi dalam masyarakat itu
menyebabkan timbulnya hukum. Seperti yang telah dijelaskan dalam pokok pikiran.
Dengan demikian sebelum membahas lebih jauh mengenai Kredit Usaha Rakyat, maka
perlu untuk mengetahui apa itu yang dimaksud dengan hukum tujuan dan bagaimana
kaitanya dengan hukum perdata.
Pengertian hukum adalah suatu sistem aturan atau adat yang secara
resmi dianggap mengikat dan dikukuhkan oleh penguasa. Pemerintah atau otoritas
lembaga atau intitusi hukum. Hukum bertujuan menjamin adanya kepastian hukum
dalam masyarakat dan hukum itu pula bersendikan pada keadilan, yaitu asas-asas
keadilan dari masyarakat itu.
Ciri-Ciri
Hukum adanya perintah atau larangan dan perintah atau larangan itu harus patuh
ditaati setiap orang. Hukum mempunyai
sifat mengatur dan memaksa. Agar tata tertib dalam bermasyarakat tetap
terpelihara, maka haruslah kaedah-kaedah hukum itu ditaati.
Tujuan hukum menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat
dan hukum itu harus pula bersendikan pada keadilan, yaitu asas-asas keadilan
dari masyarkat.
Sejarah
hukum perdata berlaku di Indonesia tidak lepas dari
sejarah hukum perdata Eropa. Pada tahun 1804 batas prakarsa Napololeon
terhimpun Hukum Perdata dalam satu kumpulan peraturan yang bernama “Code Civil des Francais” atau “Code Napoleon”. Dan peraturan-peraturan
hukum yang belum ada di Jaman Romawi , akhirnya pada jaman Aufularug dimuat
pada kitab undang-undang tersendiri dengan nama “Code de Commerce”.
Sejalan
dengan adanya penjajahan oleh bangsa Belanda, maka Raja Lodewijk Napoleon
menetapkan ”Wetboek Napoleon Ingeright
Voor het Koninkrijk Holland” yang isinya mirip dengan “Code Civil des Francais” atau ”Code
Napoleon” untuk dijadikan sumber Hukum Perdata di Belanda.
Setelah
beberapa tahun kemerdekaan Belanda dari Prancis, bangsa Belanda mengerjakan
kodifikasi dari Hukum Perdatanya. Tepatnya 5 Juli 1830 kodifikasi ini selesai
dengan terbentuknya BW (Burgelijk Wetboek) dan WVK (Wetboek van koophandle) ini
adalah produk Nasional-Nederland namun isi dan bentuknya sebagian besar sama
dengan Code Civil des Francais dan Code de Commerce”.
Dan
pada tahun 1948, kedua Undang-undang produk Nasional-Nederland ini diberlakukan
di Indonesia berdasarkan azas koncordantie (azas Politik Hukum). Sampai saat
ini kita kenal dengan kata KUH Sipil (KUHP) untuk BW (Burgerlijk Wetboek).
Sedangkan KUH Dagang untuk WVK (Wetboek van koophandle).
Hukum
perdata ialah hukum yang mengatur hubungan
antara perorangan di dalam masyarakat. Dalam arti luas, hukum perdata juga
dalam arti luas meliputi Hukum Privat materiil.
Hukum
privat materiil ialah hukum yang memuat segala pengaturan yang mengatur hubungan
antar perseorangan di dalam masyarakat dan kepentingan dari masing-masing yang
bersangkutan. Dalam arti bahwa di dalamnya terkandung hak dan kewajiban
seseorang dengan suatu pihak secara timbal balik dalam hubungannya terhadap
orang lain dalam suatu masyarakat tertentu.
Sitematika hukum perdata Indonesia (BW) ada dua pendapat :
1. Pendapat
pertama yaitu, dari pemberlaku Undang-undang berisi :
a. Buku
I : Berisi mengenai orang
b. Buku
II : Berisi tentang hal benda
c. Buku
III : Berisi tentang hal perikatan
d. Buku
IV : Berisi tentang pembuktian hal perikatan
2. Menurut
Ilmu hukum / dokrin dibagi menjadi 4, yaitu :
a. Hukum
tentang diri seseorang (pribadi) sebagai subjek hukum
b. Hukum
kekeluargaan
c. Hukum
kekayaan
d. Hukum
Wariasan
Permenko
Nomor 13 Tahun 2015
Dalam
rangka peningkatan dan perluasan pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat dengan tetap
meningkatkan tata kelola yang baik (good governance) perlu dilakukan
Pedoman-pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat. Permenko Nomor 13 Tahun 2015
ini mengenai Peraturan yang
dibuat oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Selaku Ketua Komite
Kebijakan Pembiayaan Bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah tentang Pedoman
Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat.
Berikut ketetapan Permenko
Nomor 13 Tahun 2015 :
Penerima
KUR adalah individu/perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha yang
produktif. Usaha produktif sebagaimana dimaksud meliputi beberapa sektor-sektor
yang dibiayai KUR. Seperti sektor pertanian, perikanan, industri pengelolaan,
perdagangan dan jasa-jasa.
Penyalur
KUR adalah bank atau lembaga keuangan bukan bank yang telah memenuhi
persyaratan sebagai Penyalur KUR. Penyaluran KUR termasuk dalam kategori pinjam
habis pakai, yang mana menurut pasal
1754 KUH Perdata
buku ketiga tentang hal Perikatan, Bab 13 (pinjam pakai habis) bahwa : pinjam pakai habis adalah suatu
perjanjian, yang menentukan pihak pertama menyerahkan sejumlah barang yang
dapat habis terpakai kepada pihak kedua dengan syarat, bahwa pihak kedua itu
akan mengembalikan barang sejenis kepada pihak pertama dalam jumlah dan keadaan
yang sama.
Perusahaan
Penjamin menerbitkan Sertifikat Penjaminan atas nama UMKM Penerima KUR yang
telah diberikan penyaluran kredit/pembiayaan. Penyalur KUR melakukan proses
penjaminan kredit Debitur kepada Perusahaan Penjamin. Peranan
perusahaan penjamin dalam KUR adalah memberikan sebagian penjaminan terhadap
Bank Pelaksana atas KUR yang diberikan kepada UMKM. Sesuai dengan pasal 1820 KUH Perdata Buku ketiga
tentang hal Perikatan, Bab 17 (penanggung utang) bahwa : Penanggungan ialah suatu persetujuan di
mana pihak ketiga, demi kepentingan kreditur, mengikatkan diri untuk memenuhi
perikatan debitur, bila debitur itu tidak memenuhi perikatannya. Meski
begitu, debitur UMKM tetap wajib melunasi KUR yang diterima dari Bank
Pelaksana. Adapun pihak yang membayar
Imbal Jasa Penjaminan (IJP) KUR adalah Pemerintah.
KUR Mikro diberikan kepada penerima KUR
dengan jumlah paling banyak sebesar Rp25.000.000. Dengan suku bunga sebesar 9%
efektif pertahun atau disesuaikan dengan suku bunga flat/anuitas yang
setara. Dan Jangka waktu paling lama 3 tahun untuk kredit/pembiayaan modal
kerja atau paling lama 5 tahun untuk kredit/pembiayaan investasi.
KUR Ritel diberikan
kepada penerima KUR dengan jumlah diatas Rp25.000.000 dan paling banyak sebesar
Rp500.000.000. Dengan suku bunga KUR Ritel sebesar 9% efektif pertahun atau
disesuaikan dengan suku bunga flat/anuitas yang setara. Dan jangka waktu
paling lama 4 tahun untuk kredit/pembiayaan modal kerja atau paling lama 5
tahun untuk kredit/pembiayaan investasi.
KUR
Penempatan Tenaga Kerja Indonesia diberikan kepada penerima KUR dengan jumlah
paling banyak sebesar Rp25.000.000. Dengan suku bunga
yang ditentukan sebesar 9% efektif pertahun atau dapat disesuaikan
dengan suku bunga flat/anuitas yang setara, dan jangka waktu
paling lama sama dengan masa kontrak kerja dan tidak melebihi jangka
waktu paling lama 3 tahun.
Ketentuan ini Sesuai pasal 1765 KUH Perdata Buku ketiga tentang hal Perikatan, Bab 13 (pinjam pakai habis) bahwa : Untuk peminjaman uang atau barang yang habis dalam pemakaian, diperbolehkan membuat syarat bahwa atas pinjaman itu akan dibayar bunga.
Dalam
rangka efektivitas pengawasan pelaksanaan KUR, dibentuk Forum Koordinasi
Pengawasan KUR yang beranggotakan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
(koordinator), Kementerian Koordinator
Bidang Perekonomian, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan
Menengah, Kementerian Keuangan, Kementerian Pertanian, Kementerian Kelautan dan
Perikanan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Tenaga Kerja, Badan Nasional
Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia, dan Otoritas Jasa Keuangan.
Dengan
demikian bagi para pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, dapat menjamin
kelangsungan usahanya dengan mengikuti Kredit Usaha Rakyat sebagai penopang
tambahan modal usahanya. Dan Pemerintah pun sudah menentukan pedoman yang
sangat memudahkan, pedoman tersebut pun sudah berlandaskan hukum yang kuat.
Referensi :
- Elsi Kartika Sari, S.H., M.M., Advendi Simanunsong, S.H., M.M., 2008, Hukum dalam Ekonomi Edisi Kedua, Grasindo, Jakarta.
- http://ebook.gunadarma.ac.id/ekonomi/211/aspek-hukum-dalam-ekonomi/
- http://elearning.gunadarma.ac.id/docmodul/index-aspek_hukum_dalam_bisnis.htm
- https://id.wikisource.org/wiki/Kitab_Undang-Undang_Hukum_Perdata
- https://www.ekon.go.id/hukum/view/permenko-nomor-13-tahun-2015.1941.html
Post a Comment for "ketentuan hukum pemberian kur bagi para pelaku umkm "
Berkomentarlah dengan bijak, komentar yang mengandung spam dan terindikasi penipuan, berpotensi melanggar hukum mengandung kebencian SARA akan di tandai sebagai spam dan di hapus oleh admin.