ketentuan hukum pemberian kur bagi para pelaku umkm - carakreditusaha | Cara Pinjam Kredit Cicil Angsur
Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget Atas Posting

ketentuan hukum pemberian kur bagi para pelaku umkm

 
 
Dewasa ini, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) telah diakui berperan dalam pereokonomian di Indonesia. Karna tidak hanya usaha kreatif namun UMKM secara tidak langsung menyerap tenaga kerja serta membuat barang dan jasa yang dibutuhkan masyarakat dengan harga terjangkau.

Mengenai hal tersebut, Pemerintah turut serta dalam pemberdayaan UMKM. Salah satunya dengan program pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk UMKM. Dalam pelaksanaannya perlu ada kebijakan. Kebijakan tersebut pun otomatis akan menimbulkan suatu landasan hukum yang berlaku agar terciptanya tata tertib dalam pelaksaaan program tersebut. Maka itu perlu adanya produk hukum untuk pedoman pembiayaan KUR ini.

Oleh karena itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Komite Kebijakan Pembiayaan Bagi UMKM mengeluarkan Permenko Nomor 13 Tahun 2015, sebagai pedoman pelaksanaan KUR. Tentu saja ini menjadi sebuah kabar gembira bagi para pelaku UMKM, karna dalam kebijakan tersebut sangat memudahkan usaha mereka.
Dalam Permenko Nomor 13 Tahun 2015, dijelaskan penerima KUR adalah individu/perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha yang produktif. Yang mana penyalur KUR adalah bank atau lembaga keuangan bukan bank yang telah memenuhi persyaratan sebagai penyalur KUR, sesuai dengan pasal 1754 KUH Perdata. Didukung fasilitas penjaminan (berlandaskan pasal 1820 KUH Perdata) . Serta untuk pembiayan KUR bagi Mikro paling banyak sebesar Rp. 25.000.000,- KUR Ritel paling banya sebesar Rp. 500.000.000,- dan KUR TKI paling banyak sebesar RP. 25.000.000,- . Dan masing-masing akan dikenakan bunga yang ringan hanya 9% per tahun (berlandaskan pasal 1765 KUH Perdata). Dalam rangka efektivitas pengawasan pelaksanaan KUR, dibentuk Forum Koordinasi Pengawasan KUR.

Dengan demikian bagi para pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, dapat menjamin kelangsungan usahanya dengan mengikuti Kredit Usaha Rakyat sebagai penopang tambahan modal usahanya.
Pembahasan

Seorang ahli ekonomi mengatakan, bahwa kebutuhan-kebutuhan ekonomi dalam masyarakat itu menyebabkan timbulnya hukum. Seperti yang telah dijelaskan dalam pokok pikiran. Dengan demikian sebelum membahas lebih jauh mengenai Kredit Usaha Rakyat, maka perlu untuk mengetahui apa itu yang dimaksud dengan hukum tujuan dan bagaimana kaitanya dengan hukum perdata.

Pengertian hukum adalah suatu sistem aturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat dan dikukuhkan oleh penguasa. Pemerintah atau otoritas lembaga atau intitusi hukum. Hukum bertujuan menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat dan hukum itu pula bersendikan pada keadilan, yaitu asas-asas keadilan dari masyarakat itu.
Ciri-Ciri Hukum adanya perintah atau larangan dan perintah atau larangan itu harus patuh ditaati setiap orang.  Hukum mempunyai sifat mengatur dan memaksa. Agar tata tertib dalam bermasyarakat tetap terpelihara, maka haruslah kaedah-kaedah hukum itu ditaati.

Tujuan hukum menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat dan hukum itu harus pula bersendikan pada keadilan, yaitu asas-asas keadilan dari masyarkat.

Sejarah hukum perdata berlaku di Indonesia tidak lepas dari sejarah hukum perdata Eropa. Pada tahun 1804 batas prakarsa Napololeon terhimpun Hukum Perdata dalam satu kumpulan peraturan yang bernama “Code Civil des Francais” atau “Code Napoleon”. Dan peraturan-peraturan hukum yang belum ada di Jaman Romawi , akhirnya pada jaman Aufularug dimuat pada kitab undang-undang tersendiri dengan nama “Code de Commerce”.

Sejalan dengan adanya penjajahan oleh bangsa Belanda, maka Raja Lodewijk Napoleon menetapkan ”Wetboek Napoleon Ingeright Voor het Koninkrijk Holland” yang isinya mirip dengan “Code Civil des Francais” atau ”Code Napoleon” untuk dijadikan sumber Hukum Perdata di Belanda.
Setelah beberapa tahun kemerdekaan Belanda dari Prancis, bangsa Belanda mengerjakan kodifikasi dari Hukum Perdatanya. Tepatnya 5 Juli 1830 kodifikasi ini selesai dengan terbentuknya BW (Burgelijk Wetboek) dan WVK (Wetboek van koophandle) ini adalah produk Nasional-Nederland namun isi dan bentuknya sebagian besar sama dengan Code Civil des Francais dan Code de Commerce”.

Dan pada tahun 1948, kedua Undang-undang produk Nasional-Nederland ini diberlakukan di Indonesia berdasarkan azas koncordantie (azas Politik Hukum). Sampai saat ini kita kenal dengan kata KUH Sipil (KUHP) untuk BW (Burgerlijk Wetboek). Sedangkan KUH Dagang untuk WVK (Wetboek van koophandle).

Hukum perdata ialah hukum yang mengatur hubungan antara perorangan di dalam masyarakat. Dalam arti luas, hukum perdata juga dalam arti luas meliputi Hukum Privat materiil.
Hukum privat materiil ialah hukum yang memuat segala pengaturan yang mengatur hubungan antar perseorangan di dalam masyarakat dan kepentingan dari masing-masing yang bersangkutan. Dalam arti bahwa di dalamnya terkandung hak dan kewajiban seseorang dengan suatu pihak secara timbal balik dalam hubungannya terhadap orang lain dalam suatu masyarakat tertentu.

Sitematika hukum perdata Indonesia (BW) ada dua pendapat :
1.  Pendapat pertama yaitu, dari pemberlaku Undang-undang berisi :
a.       Buku I  : Berisi mengenai orang
b.      Buku II : Berisi tentang hal benda
c.       Buku III : Berisi tentang hal perikatan
d.      Buku IV : Berisi tentang pembuktian hal perikatan
          2.  Menurut Ilmu hukum / dokrin dibagi menjadi 4, yaitu :
a.       Hukum tentang diri seseorang (pribadi) sebagai subjek hukum
b.      Hukum kekeluargaan
c.       Hukum kekayaan
d.      Hukum Wariasan

Permenko Nomor 13 Tahun 2015
Dalam rangka peningkatan dan perluasan pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat dengan tetap meningkatkan tata kelola yang baik (good governance) perlu dilakukan Pedoman-pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat. Permenko Nomor 13 Tahun 2015 ini mengenai Peraturan yang dibuat oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Selaku Ketua Komite Kebijakan Pembiayaan Bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat.
Berikut ketetapan Permenko Nomor 13 Tahun 2015 :

Penerima KUR adalah individu/perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha yang produktif. Usaha produktif sebagaimana dimaksud meliputi beberapa sektor-sektor yang dibiayai KUR. Seperti sektor pertanian, perikanan, industri pengelolaan, perdagangan dan jasa-jasa.

Penyalur KUR adalah bank atau lembaga keuangan bukan bank yang telah memenuhi persyaratan sebagai Penyalur KUR. Penyaluran KUR termasuk dalam kategori pinjam habis pakai, yang mana menurut  pasal 1754 KUH Perdata buku ketiga tentang hal Perikatan, Bab 13 (pinjam pakai habis) bahwa : pinjam pakai habis adalah suatu perjanjian, yang menentukan pihak pertama menyerahkan sejumlah barang yang dapat habis terpakai kepada pihak kedua dengan syarat, bahwa pihak kedua itu akan mengembalikan barang sejenis kepada pihak pertama dalam jumlah dan keadaan yang sama.

Perusahaan Penjamin menerbitkan Sertifikat Penjaminan atas nama UMKM Penerima KUR yang telah diberikan penyaluran kredit/pembiayaan. Penyalur KUR melakukan proses penjaminan kredit Debitur kepada Perusahaan Penjamin. Peranan perusahaan penjamin dalam KUR adalah memberikan sebagian penjaminan terhadap Bank Pelaksana atas KUR yang diberikan kepada UMKM. Sesuai dengan pasal 1820 KUH Perdata Buku ketiga tentang hal Perikatan, Bab 17 (penanggung utang) bahwa : Penanggungan ialah suatu persetujuan di mana pihak ketiga, demi kepentingan kreditur, mengikatkan diri untuk memenuhi perikatan debitur, bila debitur itu tidak memenuhi perikatannya. Meski begitu, debitur UMKM tetap wajib melunasi KUR yang diterima dari Bank Pelaksana.  Adapun pihak yang membayar Imbal Jasa Penjaminan (IJP) KUR adalah Pemerintah.

KUR Mikro diberikan kepada penerima KUR dengan jumlah paling banyak sebesar Rp25.000.000. Dengan suku bunga sebesar 9% efektif pertahun atau disesuaikan dengan suku bunga flat/anuitas yang setara. Dan Jangka waktu paling lama 3 tahun untuk kredit/pembiayaan modal kerja atau paling lama 5 tahun untuk kredit/pembiayaan investasi.
KUR Ritel diberikan kepada penerima KUR dengan jumlah diatas Rp25.000.000 dan paling banyak sebesar Rp500.000.000. Dengan suku bunga KUR Ritel sebesar 9% efektif pertahun atau disesuaikan dengan suku bunga flat/anuitas yang setara. Dan jangka waktu paling lama 4 tahun untuk kredit/pembiayaan modal kerja atau paling lama 5 tahun untuk kredit/pembiayaan investasi.
KUR Penempatan Tenaga Kerja Indonesia diberikan kepada penerima KUR dengan jumlah paling banyak sebesar Rp25.000.000. Dengan suku   bunga   yang ditentukan sebesar 9% efektif pertahun atau dapat disesuaikan dengan suku bunga flat/anuitas yang setara, dan jangka  waktu  paling lama sama dengan masa kontrak kerja dan tidak melebihi jangka waktu paling lama 3 tahun.

Ketentuan ini Sesuai pasal 1765 KUH Perdata Buku ketiga tentang hal Perikatan, Bab 13 (pinjam pakai habis) bahwa : Untuk peminjaman uang atau barang yang habis dalam pemakaian, diperbolehkan membuat syarat bahwa atas pinjaman itu akan dibayar bunga.
Dalam rangka efektivitas pengawasan pelaksanaan KUR, dibentuk Forum Koordinasi Pengawasan KUR yang beranggotakan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (koordinator), Kementerian Koordinator  Bidang  Perekonomian,    Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Kementerian Keuangan, Kementerian Pertanian, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Tenaga Kerja, Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia, dan Otoritas Jasa Keuangan.

Dengan demikian bagi para pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, dapat menjamin kelangsungan usahanya dengan mengikuti Kredit Usaha Rakyat sebagai penopang tambahan modal usahanya. Dan Pemerintah pun sudah menentukan pedoman yang sangat memudahkan, pedoman tersebut pun sudah berlandaskan hukum yang kuat.

Referensi :

Post a Comment for "ketentuan hukum pemberian kur bagi para pelaku umkm "