Apa itu Fintech Lending apakah beresiko ? - carakreditusaha | Cara Pinjam Kredit Cicil Angsur
Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget Atas Posting

Apa itu Fintech Lending apakah beresiko ?

Fintech Lending  adalah jenis usaha atau sistem layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi atau dikenal dengan fintech lending atau P2P (peer to peer) lending. yang dijalankan oleh perusahaan Peer to peer lending atau perusahaan layanan platform pinjaman langsung tunai, yang merupakan salah satu bisnis financial technologi ( fintech) yang paling pesat pertumbuhannya. Data Otoritas Jasa Keuangan ( OJK) menunjukkan jumlah pinjaman yang disalurkan per Januari 2018 sudah mencapai Rp 3 triliun, atau naik 17,11 persen (year to date). Sementara jumlah pelakunya mencapai 120 fintech. Rinciannya 36 fintech terdaftar, 42 masih dalam proses mendaftar, dan 42 lainnya berminat untuk mendaftar. 



Sementara agregat jumlah lender (pemberi pinjaman) per Januari 2018 mencapai 115.897 orang naik 14,82 persen (ytd). Dan jumlah peminjam (borrower) mencapai 330.154 orang atau meningkat 27,16 persen (ytd). Kemudahan masyarakat untuk mendapatkan dana tunai menjadi salah satu faktor P2P lending terus meningkat. Namun kemudahan tersebut ternyata disertai risiko yang mengancam baik peminjam maupun pemberi pinjaman.

Dengan proses yang terbilang cepat dan mudah masyarakat memang bisa mendapatkan ucang tunai dari P2P lending. Meski dengan suku bunga yang lumayan mahal. Dengan rata-rata bunga pinjaman di atas 19 persen, fintech lending ini seolah-olah rentenir yang beroperasi menggunakan platform internet alias digital rentenir. Hal itu diamini Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso saat focus group discussion dengan redaktur berbagai media massa di Bandung, Sabtu (3/3/2018). Untuk itu dia pun meminta masyarakat lebih berhati-hati bila terkait fintech lending ini. "Suku bunganya itu rata-rata di atas 19 persen. which is cukup mahal. Apakah itu tidak seperti rentenir yang melalui internet?" ucap dia. Dengan suku bunga tinggi maka kemungkinan gagal bayar (default) dari peminjam juga tinggi. Hal ini juga menjadi risiko bagi masyarakay yang menjadi pemberi pinjaman. Sementara aturan meminjam juga tidak terlalu ketat dan dengan platform internet, maka peminjam bisa datang dari mana saja. Sehingga untuk melacak peminjam pun sulit. "Perlu hati-hati risiko default yang melalui platform, karena verifikasi peminjam tidak seketat bank," tegas Wimboh. Terkait hal itu, OJK bakal mengeluarkan aturan mengenai fintech termasuk soal P2P ini pada Semester I 2018. "Tugas kami edukasi dan melindungi konsumen agar semua fintech mengikuti asas transparansi dan fairness, tidak mencekik," kata dia. Dalam aturan tersebut menurut Wimboh, dimungkinkan juga adanya kewajiban dana yang harus disimpan dan tidak boleh digunakan untuk operasional. Hal itu dalam rangka antisipasi adanya peminjam yang default (gagal bayar). Potensi default ini tercermin dari kredit bermasalah (NPL) P2P yang cenderung meningkat. Pada Desember 2017, NPL hanya 0,8 persen, namun pada Januari 2018 naik menjadi 1,2 persen. "Kalau peminjam bangkrut, apa tanggung jawab penyedia platform, secara legal kan enggak ada. Paling tidak kalau ada sejumlah dana yang kita lock up, dia akan hati-hati kalau ada peminjam yang default, enggak bayar," sebut Wimboh.
Industri ini menjadi berkembang dengan pesat semenjak tahun 2017, kenapa? Karena semenjak tahun 2016 Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui POJK Nomor 77/POJK01/2016 mengeluarkan aturan yang mengatur tata cara layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi. Artinya bila ada yang sebelum aturan ini disahkan tengah melakukan praktik pinjam meminjam uang berbasis website atau aplikasi pada smartphone maka program tersebut adalah sebuah program yang illegal karena tidak ada aturannya. 

Namun setelah POJK tersebut keluar maka semua Fintech Lending memiliki pilihan, untuk membenahi diri dan memenuhi persyaratan pendaftaran atau menjadi sebuah perusahaan illegal. Yang menariknya bahwa POJK yang dibuat tersebut adalah berisi mengenai tata cara dan peraturan yang dirembukkan bersama oleh semua pelaku fintech yang ada pada saat POJK tersebut belum muncul. Mari saya coba perlihatkan seberapa jauh peminat pinjam meminjam uang berbasis digital ini ‘berlari’ sepanjang tahun 2017 : 

1.Sampai dengan 5 Februari 2018 terdapat 33 perusahaan Fintech Lending yang terdaftar di OJK 


2.Perkembangan pinjam meminjam uang berbasis teknologi ini telah berkembang dari Desember 2016 yang semula Rp 284.150.525.559 bertumbuh menjadi 2.563.960.154.223 atau bertumbuh menjadi 800 persen dalam 12 bulan 

3.Dengan kondisi rasio peminjam dengan status pinjaman macet diatas 90 hari dari Desember 2016 0,6 persen menjadi 0,99 persen pada Desember 2017 atau meningkat 0,39 persen Catatan: 3 data diatas saya dapatkan dari Otoritas Jasa Keuangan Industri Keuangan Non Bank pengaturan dan pengawasan fintech pada 10 Februari 2018 Saya pribadi tertarik lebih jauh dengan melihat potensi uang beredarnya, coba bayangkan bahwa 2,5 triliun uang beredar untuk saling meminjamkan dengan basis teknologi selama tahun 2017 yang katanya mengalami perlambatan ekonomi dan gerai yang mati? Hmmm….. Angka yang berbeda bukan? Peningkatan lebih dari 800 persen tersebut sepanjang tahun 2017 menurut saya memberikan makna tersendiri artinya aturan yang dibuat oleh OJK (POJK 77 Tahun 2016 tersebut) disambut baik oleh masyarakat yang menggunakan layanan ini. 

 Namun beberapa waktu terakhir saya juga mendengar bahwa akan adanya peraturan tambahan atau aturan baru. Melihat pertumbuhan yang pesat tersebut, saya kira kita perlu melihat bahwa ini adalah sebuah hal yang potensial dan jangan justru aturan yang sudah ada harus diubah-ubah lagi, kalau ada aturan lain ada maka saya berpikir kenapa tidak dibuat aturan yang baru tanpa perlu mengubah aturan yang sudah ada. Dari beberapa kali pengalaman saya melihat industri menjadi terganggu perkembangannya ketika sebuah aturan diterima dengan baik lalu mulai diubah atau direvisi. 

Dengan kondisi gagal bayar yang hingga saat ini masih cukup rendah maka saya kira terdapat sebuah industri baru yang secara sekaligus memberikan kesempatan dan solusi, dalam hal apa saja P2P Lending ini bisa memberikan kesempatan dan solusi? 

1.Dalam hal akses permodalan Kita semua mengetahui bahwa tidak semua bisnis yang bagus dibekali dengan modal yang bagus, namun tidak adanya modal atau aset bukan artinya bisnisnya tidak prospektif, jadi bila Anda saat ini memiliki bisnis yang bagus tapi terkendala membesarkan usaha maka mungkin Fintech Lending bisa menjadi ‘PR’ Anda mulai hari ini untuk mempelajarinya 

2.Sebuah potensi alternatif Kita tau bahwa memarkirkan dana atau mungkin investasi secara uang yang Anda miliki bisa masukkan ke bank, ke instrument pasar modal, properti hingga emas, atau bisa jadi Anda membeli surat hutang retail negara (ORI), meminjamkan sejumlah uang melalui fintech lending merupakan sebuah alternatif dan diversifikasi atau memecah risiko dalam Anda berinvestasi karena pendapatan bunga pada fintech juga cukup menarik 

3.Pemerataan dan proteksi Meski mirip dengan pernyataan nomor 1, meski sebenarnya praktik seperti ini juga mungkin membuat Anda berpikir ini seperti koperasi, namun bedanya adalah fintech lending ini diawasi dan perlu didaftarkan kepada Otoritas Jasa Keuangan. Dimana kedepannya setiap pembuat portal fintech lending ini menggunakan aturan-aturan yang semakin ditingkatkan keamanannya bagi si peminjam dan si pemodal, jadi siapapun saat ini memiliki kesempatan untuk bisa menjadi pemodal dan peminjam Bagi Anda yang bertanya apakah menjadi peminjam menarik atau tidak, tentu akan menarik karena Anda mendapatkan imbal pengembalian yang lebih menarik dari hanya sekedar bunga tabungan. 

Namun jangan lupa besar keuntungan akan terdapat besar juga risikonya. Jadilah pelaku yang melihat risiko terlebih dahulu sebelum melihat keuntungan yang mungkin bisa Anda dapatkan.

sumber artikel :
https://ekonomi.kompas.com/read/2018/02/23/103000426/fintech-lending-instrumen-keuangan-dengan-kenaikan-800-persen-
https://ekonomi.kompas.com/read/2018/03/04/223700926/fintech-lending-jangan-jadi-digital-rentenir

Post a Comment for "Apa itu Fintech Lending apakah beresiko ?"