Beli motor mobil dengan cara kredit apakah riba ? haram ?
Motor dan mobil bagi masyarakat indonesia kini sudah seperti kebutuhan wajib, setiap keluarga biasanya memiliki satu atau bahkan dua sepedah motor, mudahnya membeli kendaraan misalnya dengan cara kredit mempermudah masayrakat mendapakan kendaraan yang mereka inginkan. namun bagaimana padandangan Islam mengenai fenomena beli barang kendaraan secara kredit ini, termasuk riba kah atau haramkah.
Membeli dengan kredit menjadi solusi instan
bagi konsumen yang hendak memiliki kendaraan, baik motor maupun mobil.
Di Indonesia, pembelian dengan cara ini cukup populer. Mayoritas
pembelian kendaraan masih lewat kredit.
Meski terjadi penurunan, angka penjualan kendaraan bermotor masih
cukup tinggi. Data dari Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia
mencatat penjualan dealer mencapai kisaran 92 ribu unit selama September
2016. Untuk sepeda motor, Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia
(AISI) menunjukkan, total penjualan seluruh merek pada kuartal III 2016
sebanyak 1,38 juta unit.
Salah satu bos leasing
terkemuka, PT Adira Finance Willy Suwandi menjelaskan, mayoritas pembeli
kendaraan bermotor masih menggunakan skema kredit. Setidaknya, ada 80
persen yang memilih cara mengangsur, sedangkan sisanya kontan. Hanya,
pembelian lewat kredit memang selalu lebih mahal ketimbang kontan.
Risiko
yang ditanggung penjual karena pembayaran yang tidak tunai pun menjadi
alasan kemahalan tersebut terjadi. Lantas, apakah kemahalan tersebut
termasuk riba yang diharamkan agama? Bagaimana Islam sebenarnya mengatur
tentang kredit?
Majelis Tarjih PP Muhammadiyah
menjelaskan, hukum asal dalam muamalah adalah mubah, kecuali terdapat
nas shahih dan sharih yang melarang dan mengharamkannya. Berbeda dengan
ibadah mahdhah, hukum asalnya adalah haram kecuali ada ayat yang
memerintahkan untuk melakukanya. Dengan demikian, tidak perlu
mempertanyakan dalil yang mengakui keabsahan sebuah transaksi muamalah.
Sepanjang tidak terdapat dalil yang melarangnya, transaksi muamalah sah
dan halal.
Jika dilihat dari ayat Alquran maka jual beli
secara umum dihalalkan. Riba merupakan hal yang diharamkan. QS
al-Baqarah ayat 275, "... padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan
mengharamkan riba." (QS al-Baqarah: 275). Adanya unsur tolong-menolong
dalam transaksi jual beli kredit dikarenakan pembeli memungkinkan untuk
mendapatkan barang yang dibutuhkan tanpa harus langsung membayarnya.
Prinsip tolong-menolong ini sesuai dengan semangat Alquran surah
al-Maidah ayat 2, "Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan)
kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan
pelanggaran."
Di dalam Alquran pun tertera jelas tentang
bagaimana ketentuan jual beli tidak secara tunai. "Hai orang-orang yang
beriman, apabila kamu bermuamalah tidak secara tunai untuk waktu yang
ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya." (QS al-Baqarah: 282).
Meski demikian, ada sebuah hadis yang diriwayatkan dari Abu Hurairah
tentang dua transaksi dalam satu akad. "Dia berkata, Rasulullah SAW
bersabda: Barang siapa menjual dua transaksi dalam satu transaksi maka
baginya kerugiannya atau riba". [HR at-Tirmidzi, Abu Dawud, dan
al-Baihaqi). Majelis Tarjih menjelaskan, ulama menafsirkan dua akad
dalam satu transaksi tersebut adalah ketika penjual menyebutkan harga
jual baik dengan kontan maupun lewat kredit tanpa ada kesepakatan.
Misalnya, seseorang berkata, "Aku jual sepeda motor ini, tunai seharga
Rp 12 juta, kredit Rp 15 juta," kemudian keduanya berpisah dari majelis
akad tanpa ada kesepakatan pembelian, tunai atau kredit. Maka, akad jual
beli ini batal adanya. Adapun ketika pembeli menentukan satu pilihan
dari dua opsi yang ditawarkan maka jual beli itu sah dan berlaku atas
harga yang disepakati.
Kepentingan penjual untuk
menaikkan harga jual lebih tinggi dari harga tunai karena penambahan
jangka waktu pembayaran adalah sebagai bagian dari harga jual tersebut,
bukan sebagai kompensasi waktu semata yang tergolong riba. Sudah menjadi
hal lumrah bahwa sebuah komoditas mempunyai nilai yang berbeda dan bisa
berubah nilainya dari masa ke masa. Di antara jumhur ulama fikih yang
berpendapat demikian adalah al-Ahnaf, para pengikut Imam asy-Syafi'i,
Zaid bin Ali, dan Muayyid Billah.
Transaksi muamalah
dibangun atas asas maslahat. Syara' datang untuk mempermudah urusan
manusia dan meringankan beban yang ditanggungnya. Syara' juga tidak akan
melarang bentuk transaksi kecuali terdapat unsur kezaliman di dalamnya.
Contohnya riba, penimbunan, penipuan, dan lainnya. Jual beli kredit
akan menjadi maslahat bagi kalangan masyarakat menengah ke bawah yang
memungkinkan untuk mendapatkan barang yang dibutuhkan dengan
keterbatasan dana yang dimiliki.
Dengan demikian, jual
beli komoditas dengan cara kredit yang termasuk di dalamnya kendaraan
bermotor, bukanlah transaksi utang piutang ataupun transaksi atas barang
ribawi. Transaksi tersebut adalah jual beli murni yang keabsahannya
diakui oleh syariat. Tentunya, dengan ketentuan-ketentuan yang telah
tersebut di atas. Hanya, ada kalanya pembeli melakukan pengajuan kredit
lewat lembaga pembiayaan atau leasing.
Saat ini pun ada leasing yang sudah berstatus syariah. Bedanya dengan leasing konvensional, yakni leasing tersebut menggunakan akad murabahah atau jual beli. Dengan demikian, margin keuntungan pihak leasing dapat diketahui di awal. Leasing syariah juga tidak mengenal bunga harian yang jadi pendapatan saat pihak pembeli tak mampu melunasi setelah jatuh tempo.
Sementara itu, Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU)
menjelaskan, transaksi jual beli secara kredit hukumnya sah dan halal
asalkan akad (transaksinya) antara penjual dan pembeli dilakukan secara
jelas (aqd sharih). Artinya, penjual dan pembeli sama-sama mengetahui
dan terdapat kesepakatan harga barang dan batas waktu pada saat akad.
Transaksi
jual beli secara kredit dengan harga yang lebih tinggi dibanding
membeli secara kontan hukumnya sah dan halal. Dengan syarat, transaksi
antara penjual dan pembeli dilakukan dengan aqd sharih 'adam al jahalah
(dilakukan secara jujur dan menyepakati batas waktu dan harga barang).
Jangan sampai barang sudah dibawa pulang sementara antara penjual dan
pembeli belum ada kesepakatan, apakah membeli secara tunai atau kontan.
Sehingga, si pembeli memutuskan sendiri dalam akadnya setelah beberapa
waktu dari waktu transaksi. Ketidakjelasan seperti ini hukumnya haram
karena akadnya tidak jelas.
Nah kira-kira begitulah, semoga artikel diatas bermanfaat untuk kita semua
sumber artikel : https://www.republika.co.id/berita/dunia-islam/fatwa/17/01/30/okl5le313-beli-kendaraan-dengan-kredit-apakah-termasuk-riba
Post a Comment for "Beli motor mobil dengan cara kredit apakah riba ? haram ?"
Berkomentarlah dengan bijak, komentar yang mengandung spam dan terindikasi penipuan, berpotensi melanggar hukum mengandung kebencian SARA akan di tandai sebagai spam dan di hapus oleh admin.